Apa itu Mahar?
Mahar atau
mas kawin atau cincin kawin adalah harta atau pekerjaan yang diberikan oleh
seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti dalam sebuah
pernikahan menurut kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan
ketetapan dari si hakim. Dalam bahasa Arab, mas kawin atau cincin kawin sering disebut dengan istilah mahar, shadaq, faridhah danajr. Mas kawin disebut dengan mahar yang secara bahasa berarti
pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar mas kawin, pada hakikatnya
laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir, baik dalam urusan rumah tangga kelak
ataupun dalam membagi waktu, uang dan perhatian.
Mas kawin atau cincin kawin juga disebut shadaq yang secara bahasa berarti
jujur, lantaran dengan membayar mas kawin mengisyaratkan kejujuran dan
kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Mas kawin disebut
dengan faridhah yang secara bahasa berarti
kewajiban, karena mas kawin merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak
menikahi seorang wanita. Mas kawin juga disebut dengan ajran yang secara bahasa berarti
upah, lantaran dengan mas kawin sebagai upah atau ongkos untuk dapat menggauli
isterinya secara halal. Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang
laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak
disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil.
Oleh karena itu, pernikahan yang tidak memakai mahar,
maka pernikahannya tidak sah karena mahar termasuk salah satu syarat sahnya
sebuah pernikahansumber : http://cincinkawin.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar